Naskah UUD 1945 Amandemen I-IV

Naskah UUD 1945 Amandemen I-IV - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara. Dalam perjalanannya tejadi Amandemen terhadap UUD 1945 tersebut. Amandemen merupakan penambahan atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah aslinya, dan diletakkan pada dokumen yang bersangkutan.
Naskah UUD 1945 Amandemen I-IV

Naskah UUD 1945 Amandemen I-IV

Amandemen UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk melakukan perubahan mendasar atas Preambul/Pembukaan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila, bentuk negara Kesatuan, maupun bentuk pemerintahan presidensiil. Amandemen UUD 1945 didasari oleh semangat menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri.

 Dengan demikian dilakukannya amandemen UUD 1945 ialah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat. Wewenang, prosedur, dan putusan perubahan UUD 1945 dilakukan melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) oleh Panitia Ad Hoc (PAH) Badan Pekerja MPR yang diatur dengan undang-undang. Komitmen mereka dalam melakukan amandemen UUD 1945 adalah:
  • Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
  • Tetap mempertahankan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI).
  • Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
  • Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-halnormatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
  • Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.

Description: Naskah UUD 1945 Amandemen I-IV, Rating: 4.5, Reviewer: Unknown, ItemReviewed: Naskah UUD 1945 Amandemen I-IV

0 comments:

Posting Komentar